Kondisi politik di Indonesia pada periode kontemporer menunjukkan dinamika yang intens dan kompleks. Aktivitas politik berlangsung secara masif melalui pemilu reguler, pembentukan koalisi kekuasaan, serta produksi wacana politik yang terus mengalir di ruang publik, khususnya media digital. Namun intensitas tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan penguatan kualitas demokrasi. Politik tampil aktif dan ekspansif, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan pendalaman substansi demokrasi.
Dalam kajian Ilmu Negara, politik dipahami sebagai mekanisme pengelolaan kekuasaan yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara, yakni keadilan, kesejahteraan umum, dan ketertiban sosial. Politik tidak sekadar berkaitan dengan perebutan jabatan, melainkan mencakup proses perumusan kebijakan publik dan pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan warga negara. Ketika orientasi tersebut bergeser, politik berpotensi kehilangan fungsi normatifnya sebagai sarana pelayanan kepentingan umum.
Salah satu karakteristik utama politik Indonesia kontemporer adalah menguatnya konsolidasi elite. Koalisi politik terbentuk secara fleksibel dan pragmatis, sering kali melampaui perbedaan ideologis dan platform kebijakan. Situasi ini menciptakan stabilitas politik jangka pendek, tetapi sekaligus mengaburkan garis pembeda antar kekuatan politik. Akibatnya, kompetisi politik tidak lagi berbasis pada perbedaan gagasan dan program, melainkan pada kalkulasi kekuasaan.
Dalam perspektif Ilmu Negara, kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya fungsi oposisi. Oposisi memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan dan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan negara. Ketika oposisi tidak berjalan secara efektif, proses kontrol terhadap kekuasaan menjadi terbatas. Politik tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan daya korektif yang esensial dalam sistem demokrasi.
Relasi antara negara dan warga negara dalam konteks ini juga mengalami pergeseran. Kedaulatan rakyat secara konstitusional tetap diakui, namun dalam praktik politik sehari-hari partisipasi publik masih bersifat terbatas. Keterlibatan warga negara lebih dominan dalam momentum elektoral, sementara partisipasi dalam proses perumusan kebijakan publik belum terinstitusionalisasi secara optimal. Demokrasi kemudian berjalan dalam kerangka formal, tetapi belum sepenuhnya substantif.
Perkembangan politik kontemporer juga ditandai oleh meningkatnya personalisasi kekuasaan. Politik semakin berpusat pada figur dan kepemimpinan individual, bukan pada kerangka kebijakan yang sistematis. Kontestasi politik lebih banyak menampilkan citra personal dibandingkan perdebatan programatik. Dalam konteks ini, politik mengalami pergeseran dari politik gagasan menuju politik representasi simbolik.
Media digital turut memperkuat kecenderungan tersebut. Ruang publik mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya media sosial sebagai arena utama komunikasi politik. Produksi dan distribusi informasi berlangsung secara cepat, namun sering kali tidak diiringi pendalaman argumentasi. Wacana politik cenderung disederhanakan agar mudah dikonsumsi, sehingga kompleksitas persoalan negara tidak selalu terartikulasikan secara memadai.
Konsekuensi dari kondisi tersebut adalah melemahnya rasionalitas diskursus publik. Isu-isu strategis negara—seperti tata kelola pemerintahan, distribusi keadilan sosial, dan akuntabilitas kebijakan—sering kali kalah menonjol dibandingkan narasi politik yang bersifat simbolik. Politik menjadi sangat komunikatif, tetapi kurang reflektif dalam menghasilkan solusi kebijakan yang berkelanjutan.
Dalam sistem demokrasi, akuntabilitas merupakan prinsip fundamental. Kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum, dan moral. Namun ketika konsolidasi elite berlangsung tanpa pengawasan yang kuat, akuntabilitas berisiko melemah. Kritik publik tidak selalu terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, sehingga hubungan antara negara dan masyarakat menjadi kurang dialogis.
Ilmu Negara menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari legalitas prosedural, tetapi juga dari penerimaan sosial dan moral. Kekuasaan yang sah secara hukum belum tentu memiliki legitimasi yang kuat apabila kebijakan yang dihasilkan tidak dirasakan adil oleh masyarakat. Dalam konteks politik Indonesia, penguatan legitimasi moral menjadi tantangan penting bagi keberlanjutan demokrasi.
Kondisi politik kontemporer juga berkaitan erat dengan tingkat kesadaran politik warga negara. Apatisme politik muncul ketika politik dipersepsikan tidak responsif terhadap kebutuhan publik. Ketika warga negara merasa tidak memiliki ruang pengaruh yang nyata, partisipasi politik cenderung menurun. Hal ini berimplikasi pada semakin sempitnya basis kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Oleh karena itu, penguatan pendidikan politik menjadi agenda strategis. Pendidikan politik tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi elektoral, tetapi juga membangun kemampuan warga negara dalam memahami kebijakan, menilai kinerja institusi negara, dan berpartisipasi secara rasional dalam diskursus publik. Tanpa kapasitas tersebut, demokrasi sulit berkembang secara substantif.
Kondisi politik Indonesia saat ini berada pada titik keseimbangan yang krusial antara stabilitas dan kualitas demokrasi. Stabilitas politik diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan. Namun stabilitas yang tidak disertai dengan mekanisme kontrol dan partisipasi publik berpotensi menghambat konsolidasi demokrasi.
Dalam kerangka Ilmu Negara, politik yang sehat bukanlah politik yang bebas dari perbedaan, melainkan politik yang mampu mengelola perbedaan secara institusional. Konflik politik merupakan bagian inheren dari demokrasi dan berfungsi sebagai sarana artikulasi kepentingan. Tantangannya adalah memastikan bahwa konflik tersebut dikelola dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, pembenahan kondisi politik Indonesia memerlukan komitmen bersama antara negara dan masyarakat. Elite politik dituntut untuk mengembalikan orientasi politik pada pelayanan publik dan kepentingan jangka panjang. Sementara itu, warga negara perlu terus memperkuat peran kritisnya dalam mengawasi dan menilai praktik kekuasaan.
Dengan demikian, refleksi terhadap kondisi politik Indonesia tidak dimaksudkan untuk menafikan capaian demokrasi yang telah ada, melainkan untuk mendorong pendalaman kualitas demokrasi ke arah yang lebih substantif. Politik yang berorientasi pada nilai, akuntabilitas, dan kepentingan umum merupakan prasyarat utama bagi negara demokratis yang berkeadaban.